Setelah berjalan
14 hari semster genap dengan belajar simulasi tatap muka penuh, kembali Kepala Sekolah melaksanakan program Supervisi Akademik,
sebagai amanat dari program kepala sekolah yang tertuang dalam baik RKJM maupun
RKJP, disamping untuk menjalankan
tuntutan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, Permendiknas RI Nomor 13 tahun
2007, Permendiknas RI Nomor 28 tahun
2010, Permendikbud RI
Nomor 20 Tahun 2016,
Permendikbud RI Nomor 21 Tahun 2016, Permendikbud
RI Nomor 22 Tahun 2016, Permendikbud
RI Nomor 23 Tahun 2016,
Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016.
Supervisi Akademik, menurut beliau dilakukan untuk; (1) membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami kehidupan kelas, (2) mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu. (3) memonitor kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. (3) mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajar, dan agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Pada gilirannya nanti perubahan perilaku guru ke arah yang lebih berkualitas akan menimbulkan perilaku belajar murid yang lebih baik, sehingga kedepan Guru Kita betul betul akan menjadi teladan baik bagi siswanya maupun bagi guru guru lainnya dalam lingkup MGMP maupun di kabupaten Sumbawa, dan bahkan di Tingkat Provinsi.
Lebih
lanjut Kasek menjelaskan bahwa Supervisi
kali ini meliputi; (1). Administrasi
mengajar yang dimiliki oleh para guru, administrasi yang dimaksud meliputi;
ketersediaan (kalender akademik, analisis waktu efektif belajar program tahunan dan program semester, analisis KKM/KBM, silabus dan RPP, daftar hadir dan daftar
nilai, daftar kasus dan pembinaan siswa, dan
batasan dan jurnal pelajaran yang dilaksanakan dari tanggal 17 s.d 20
Januari 2022. (2) Supervisi Administrasi Wali
Kelas meliputi ( daftar identitas siswa, daftar vaksin, daftar pembayaran iuran
BPP, daftar prestasi siswa, daftar kasus dan pembinaan siswa, daftar mutasi
siswa, dan daftar inventaris kelas) yang dilaksanakan dari tanggal 24 s.d 27 Januari 2022. Dan (3) Supervisi
Kelas atau tatap muka dari tanggal 31 januari s.d 3 Februari 2022.
Kegiatan supervisi akademik dilakukan selama 4
hari secara terjadwal terhadap 55 guru sasaran, supervisi wali kelas selama 4
hari terhadap 25 wali kelas X s.d XII dan supervisi
kelas selama 4 hari terhadap guru sampel kelas X, XI, dan XII yang ditentukan
secara acak oleh kepala sekolah. Dalam kegiatan tersebut kepala sekolah dibantu oleh Wakil kepala Sekolah urusan akademik dalam penyiapan
format format yang dibutuhkan dalam kegiatan
di maksud (tw).