Supervisi semester Genap


Setelah berjalan 14 hari semster genap dengan belajar simulasi tatap muka penuh, kembali  Kepala Sekolah  melaksanakan program Supervisi Akademik, sebagai amanat dari program kepala sekolah yang tertuang dalam baik RKJM maupun RKJP, disamping  untuk menjalankan tuntutan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan  perubahannya, Permendiknas RI Nomor 13 tahun 2007,  Permendiknas RI Nomor 28 tahun 2010,  Permendikbud  RI  Nomor 20 Tahun 2016,  Permendikbud  RI  Nomor 21 Tahun 2016,  Permendikbud  RI  Nomor 22 Tahun 2016,  Permendikbud  RI  Nomor 23 Tahun 2016, Permendikbud  RI  Nomor 24 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018  tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016.


  Supervisi Akademik, menurut beliau  dilakukan untuk; (1) membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami kehidupan kelas, (2) mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu. (3) memonitor kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. (3) mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajar, dan  agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Pada gilirannya nanti perubahan perilaku guru ke arah yang lebih berkualitas akan menimbulkan perilaku belajar murid yang lebih baik, sehingga kedepan Guru Kita betul betul akan menjadi teladan baik bagi siswanya maupun bagi guru guru lainnya dalam lingkup MGMP maupun di kabupaten Sumbawa, dan bahkan di Tingkat Provinsi.

Lebih lanjut  Kasek menjelaskan  bahwa Supervisi kali ini meliputi; (1).  Administrasi mengajar  yang dimiliki oleh para guru, administrasi yang dimaksud meliputi; ketersediaan (kalender akademik, analisis waktu efektif belajar  program tahunan dan program semester,  analisis KKM/KBM,  silabus dan RPP, daftar hadir dan daftar nilai, daftar kasus dan pembinaan siswa, dan  batasan dan jurnal pelajaran yang dilaksanakan dari tanggal 17 s.d 20 Januari 2022. (2) Supervisi Administrasi Wali Kelas meliputi ( daftar identitas siswa, daftar vaksin, daftar pembayaran iuran BPP, daftar prestasi siswa, daftar kasus dan pembinaan siswa, daftar mutasi siswa, dan daftar inventaris kelas) yang dilaksanakan dari tanggal 24 s.d 27 Januari 2022. Dan (3) Supervisi Kelas atau tatap muka dari tanggal 31 januari s.d 3 Februari 2022.


Kegiatan supervisi akademik dilakukan selama 4 hari secara terjadwal terhadap 55 guru sasaran, supervisi wali kelas selama 4 hari terhadap 25 wali kelas X s.d XII dan supervisi kelas selama 4 hari terhadap guru sampel kelas X, XI, dan XII yang ditentukan secara acak oleh kepala sekolah.  Dalam kegiatan tersebut kepala sekolah dibantu oleh Wakil kepala Sekolah urusan akademik dalam penyiapan format format yang dibutuhkan dalam kegiatan di maksud (tw).

KONTAK
Alamat :

Jln. Lintas Sumbawa Bima

Telepon :

0371 6191040

Fax :

0371 6191040

Email :

sman_empang@yahoo.co.id

Website :

https://www.sman1empang.sch.id/

Media Sosial :
KALENDER

September 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30