SMA NEGERI 1 EMPANG MEMULAI SUPERVISI DIMINGGU
KEDUA SEMESTER GENAP
baru berjalan seminggu semester genap tahun
2022/2023 , kembali Kepala
Sekolah melaksanakan program Supervisi Akademik,
sebagai amanat dari program kepala sekolah yang tertuang dalam RKJM
maupun RKJP, disamping untuk menjalankan
tuntutan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang SNP dan perubahannya, dan berbagai permendikbud yang
mendasari kegiatan dimaksud.
Supervisi Akademik, menurut beliau Junaidi, S.Pd. M.Pd selaku kepala sekolah dilakukan untuk; (1) membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya
dalam memahami kehidupan kelas, (2) mengembangkan keterampilan mengajarnya dan
menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu. (3) memonitor kegiatan
proses belajar mengajar di sekolah. (3) mendorong guru menerapkan kemampuannya
dalam melaksanakan tugas-tugas mengajar, dan
agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap tugas dan
tanggung jawabnya. Pada gilirannya nanti perubahan perilaku guru ke arah yang
lebih berkualitas akan menimbulkan perilaku belajar murid yang lebih baik,
sehingga kedepan Guru Kita betul betul akan menjadi teladan baik bagi siswanya
maupun bagi guru guru lainnya dalam lingkup MGMP mapun di kabupaten Sumbawa,
dan bahkan di Tingkat Provinsi
Lebih lanjut Kasek
menjelasakan bahwa Supervisi kali ini meliputi; (1). Administrasi mengajar yang
di miliki oleh para guru, administrasi yang dimaksud meliputi; ketersediaan
(kalender akademik, analisis waktu efektif belajar program tahunan dan program semester, analisis KKM/KBM, silabus dan RPP, daftar hadir dan daftar
nilai, daftar kasus dan pembinaan siswa, dan batasan dan jurnal pelajaran yang dilaksanakan
adari tanggal 9 s.d 16 Januari 2023. (2) Supervisi Adminstrasi Wali Kelas meliputi ( daftar
identitas siswa, daftar vaksin, daftar pembayaran iuran BPP, daftar prestasi
siswa, daftar kasus dan pembinaan siswa, daftar mutasi siswa, dan daftar
inventaris kelas) yang dilaksanakn dari tanggal 27 s.d 31 Januari 2023. Dan (3) Supervisi Kelas atau tatap muka dari tanggal 23 januari s.d 26 Pebruari 2023.
Kegiatan supervisi akademik dilakukan selama 15 hari secara terjadwal terhadap 55 guru sasaran, supervisi administrasi
wali kelas selama 4 hari terhadap 28 wali kelas X s, d XII dan supervisi kelas atau
KBM selama
4 hari terhadap guru sampel kelas X, XI, dan XII yang di tentukan secara acak oleh kepala sekolahdan
waka kurikulum.
Dalam kegiatan tersebut kepala sekolah di bantu oleh Wakil kepala
Sekolah urusan akademik dalam penyiapan format format yang di butuhkan dalam
kegiatan di maksud (tw).