Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Kantor Cabang (KCD) Dikbud Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan Sosialisasi Dan Advokasi Kebijakan Di Bidang Pendidikan Jenjang SMA (Iklim Keamanan SMA). Kegiatan berlangsung di ruang Laboratorium IPA SMA Negeri 1 Empang dari pukul 09.30 s.d 11.45. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan siswa tiga sekolah berjumlah 38 siswa yang terdiri atas 18 siswa SMA Negeri Empang, 5 siswa SMA Negeri 1 Plampang, dan 5 siswa SMA Negeri 1 Maronge. Kegiatan juga diikuti oleh Wakkil Kepala Sekolah Bidang kesiswaan dari ketiga sekolah peserta ditambah masing-masing satu orang guru pendamping.
Semementara
itu dari pihak penyelenggara kegiatan hadir langsung Kepala KCD Dikbud Sumbawa
bapak Junaidi, M.Pd, bersama Kepala Seksi (KASI) Kelembagaan bapak Baharuddin,
SH. Kepala Sub-Bagian (KASUBAG) TU bapak Andi Sulung, S.Pd, beserta staf
terkait. Turut hadir Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Bapak
Agus Surya Pratama, S.Pd. serta 3 personil tim Pengawas SMA/SMK.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Kepala KCD menekankan tentang pentingnya mewujudkan sekolah aman dan ramah anak. Tidak lupa beliau menghimbau kepada segenap peserta untuk mengikuti kegiatan kegiatan secara seksama hingga tuntas.
Sesi utama tentang Sekolah Sehat, Aman, menyenangkan, dan ramah anak, materi disampaikan oleh Kepala MKKS yang juga merupakan Kepala SMA Negeri 3 Sumbawa. Dalam pemaparannya, beliau menyatakan bahwa wacana sekolah aman ini menjadi penting berdasarkan hasil Rapor Mutu Sekolah terutama hasil isian Survey Lingkungan Belajar (SULINGJAR) di mana aspek Literasi (A1), Numerasi (A), dan Karakter (A3) harus diintegrasikan dalam program peningkatan mutu layanan yang diberikan sekolah kepada anak didik.
Selanjutnya disebutkan bahwa sekolah aman dapat dilihat dari dua sisi. Pertama keamanan secara fisik, meliputi sarana prasarana yang menjamin keamanan peserta didik. Beliau mencontohkan bahwa sarana yang sudah rusak seperti plafon ruangan yang hampir runtuh membuat ketidakamanan peserta didik berada di ruangan tersebut. Kedua, sisi mental atau rohani. Maksudnya sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pertumbuhan mental anak. Dalam konteks ini, maka sekolah harus bebas dari berbagai tindakan yang merusak mental seperti bulliying, isu SARA, bebas rokok/narkoba, pornografi/pornoaksi, vandalisme, dll.