Profil PPID
Assalamualaikum warahtullahiwabarkatuh...
Dalam rangka memudahkan layanan informasi secara cepat, murah dan sederhana di bidang pendidikan serta terpenuhinya informasi yang akuntable dan transparan di SMA Negeri 1 Empang guna memenuhi amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala SMAN 1 Empang menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan SMAN 1 Sumbawa Besar melalui Keputusan Kepala SMAN 1 Empang Nomor: 800/ 016/ SMAN1 EMP/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan SMAN 1 Empang.
Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di SMAN 1 Empang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan SMAN 1 Empang bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Atasan PPID :
JUNAIDI, S.Pd. M.Pd
Kepala SMAN 1 Empang