SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PPDB 2020/2021

1. Syarat Umum


a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.

c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan  lahir  yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh      Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik

e. Memiliki Kartu Keluarga

f. Memiliki Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” bermaterai Rp. 6.000, yang ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa


2.  Syarat Khusus


a.  Calon Peserta Didik Baru Inklusi

Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.


B. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi

(1) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

(2) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau

(3) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.


C.  Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI

(2) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir

(3) Memiliki Kartu Keluarga asli

(4) Memiliki akte kelahiran asli

(5)Memiliki keterangan domisili


d.  Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN

(1) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN yang dilegalisir

(2) Memiliki Kartu Keluarga asli

(3) Memiliki akte kelahiran asli

(4) Memiliki keterangan domisili

(5) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir


E. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi

(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA

Memperoleh jumlah nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.

(2)  Prestasi Piagam/Sertifikat

Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi minimal tingkat kabupaten/kota.

Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi  yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara- negara.